A.
PENGERTIAN DAN KALISIFIKASI BANK
Bank adalah sebuah lembaga perantara
keuangan yang memiliki wewenang dan fungsi untuk menghimpun dana masyarakat
umum untuk disalurkan.
Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud
dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan
atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari definisi bank di atas dapat ditarik kesimpulan, yaitu
bank merupakan suatu lembaga dimana kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan, seperti tabungan, deposito, maupun giro, dan menyalurkan
dana simpanan tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan, baik dalam bentuk
kredit maupun bentuk-bentuk lainnya.
“Bank sebagai perantara keuangan (financial intermediary)”
Maksudnya adalah bank menjadi perantara keuangan antara pihak
yang kelebihan dana (surplus unit) dengan pihak yang membutuhkan dana (defisit
unit).
“Bank memiliki fungsi sebagai “Agen Pembangunan” (Agent of
Development)”
Sebagai badan usaha, bank tidaklah semata-mata mengejar
keuntungan (profit oriented), tetapi bank turut bertanggung jawab dalam
pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dalam
hal ini bank juga memiliki tanggung jawab sosial.
Klasifikasi bank
1.
Klasifikasi
bank berdasarkan fungsi atau status operasi:
-Melaksanakan
kebijakan moneter dan keuangan
-Memberi
nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan
-Melakukan
pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan
-Sebagai
banker’s bank atau lender of last resort
-Memelihara
stabilitas moneter
-Melancarkan
pembiayaan pembangunan ekonomi
-Mendorong
pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.
Dengan demikian ada dua cara yang dapat ditempuh oleh bank
dalam menjalankan usahanya, yaitu:
a.
Secara
konvensional.
Dalam hal
ini bank menggunakan cara-cara yang biasa dipraktekkan dalam dunia perbankan
pada umumnya, yaitu menggunakan instrumen “bunga” (interest). Bank akan
memberikan jasa bunga tertentu kepada penabung, deposan, atau giran, di sisi
lain bank akan mengenakan jasa atau biaya bunga juga kepada debitur, tentunya
dengan tingkat yang lebih tinggi.
b.
Prinsip
Syariah
Pada butir 13 Pasal 1 UU Nomor 10 Tahun 1998 ini, dijelaskan
bahwa “Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara
bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha,
atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain
pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan
prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan
memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan
prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan
pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain
(ijarah wa iqtina).
2.
Klasifikasi bank berdasarkan kepemilikan:
a.
Bank
Milik Negara adalah bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. Tahun
1999, lahir bank pemerintah yang baru yaitu Bank Mandiri, yang merupakan hasil
merger atau penggabungan bank-bank pemerintah yang ada sebelumnya.
b.
Bank
Pemerintah Daerah adalah bank yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
Bank milik Pemerintah Daerah yang umum dikenal adalah Bank Pembangunan Daerah
(BPD), yang didirikan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1962. Masing-masing
Pemerintah Daerah telah memiliki BPD sendiri. Di samping itu beberapa
Pemerintah Daerah memiliki Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yaitu salah satu jenis
bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah dengan
lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan.
c.
Bank
Swasta Nasional, Setelah pemerintah mengeluarkan paket kebijakan deregulasi
pada bulan Oktober 1988 (Pakto 1988), muncul ratusan bank-bank umum swasta
nasional yang baru. Namun demikian, bank-bank baru tersebut pada akhirnya
banyak yang dilikuidasi oleh pemerintah. Bentuk hukum bank umum swasta nasional
adalah Perseroan Terbatas (PT), termasuk di dalamnya Bank Umum Koperasi
Indonesia (BUKOPIN), yang telah merubah bentuk hukumnya menjadi PT tahun 1993.
d.
Bank
Swasta Asing adalah bank-bank umum swasta yang merupakan perwakilan (kantor
cabang) bank-bank induknya di negara asalnya. Pada awalnya, bank-bank swasta
asing hanya boleh beroperasi di DKI Jakarta saja. Namun setelah dikeluarkan
Pakto 27, 1988, bank-bank swasta asing ini diperkenankan untuk membuka kantor
cabang pembantu di delapan kota, yaitu Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung,
Denpasar, Ujung Pandang (Makasar), Medan, dan Batam. Bank-bank asing ini
menjalaskan fungsi sebagaimana layaknya bank-bank umum swasta nasional, dan
mereka tunduk pula pada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia.
e.
Bank
Umum Campuran (joint venture bank) adalah bank umum yang didirikan bersama oleh
satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh
warga negara dan atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga
negara Indonesia, dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.
3.
Klasifikasi
bank berdasarkan segi penyediaan jasa :
a.
Bank
Devisa (foreign exchange bank) adalah bank yang dalam kegiatan usahanya dapat
melakukan transaksi dalam valuta asing, baik dalam hal penghimpunan dan
penyaluran dana, serta dalam pemberian jasa-jasa keuangan. Dengan demikian,
bank devisa dapat melayani secara langsung transaksi-transaksi dalam skala
internasional.
b.
Bank
Non Devisa, merupakan Bank umum yang masih berstatus non devisa hanya dapat
melayani transaki-transaksi di dalam negeri (domestik). Bank umum non devisa
dapat meningkatkan statusnya menjadi bank devisa setelah memenuhi
ketentuan-ketentuan antara lain: volume usaha minimal mencapai jumlah tertentu,
tingkat kesehatan, dan kemampuannya dalam memobilisasi dana, serta memiliki
tenaga kerja yang berpengalaman dalam valuta asing.
B.
SIFAT INDUSTRI PERBANKAN
Sifat
khusus industri perbankan, ada dua yaitu :
1.
Sebagai
salah satu sub-sistem industri jasa keuangan.
Bank bisa disebut juga sebagai
jantung jasa keuangan. Disebut sebagai jantung, karena bank sebagai motor
penggerak roda perekonomian suatu negara, salah satu leading indicator
kestabilan tingkat perekonomian suatu negara . Jika perekonomian suatu negara.
Jika perbankan mengalami suatu masalah keterpurukan, hal ini adalah indikator
perekonomian negara yang sedang sakit.
2.
Industri
perbankan adalah industri yang sangat bertumpu kepada kepercayaan masyarakat
(fiduciary financial institution). Kepercayaan masyarakat (fiduciary financial
institution) adalah segala-galanya bagi bank. Begitu masyarakat tidak percaya
pada bank, bank akan menghadapi “rush” dan akhirnya koleps. Di AS pada abad
19-20, setiap 20 tahun sekali terjadi krisis perbankan sebagai akibat krisis
kepercayaan ( Lash, 1987 :8).
Sementara, akar masalah perbankan di Indonesia sebenarnya
bisa ditelusuri dari kebijakan umum tentang perbankan. Arah kebijakan tersebut
adalah liberalisasi yang monumental yaitu liberalisasi perbankan 1 Juni 1983
dan Paket Oktober (Pakto)1988.
C.
FUNGSI PERANAN BANK SECARA UMUM
Fungsi Bank
1. Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai
penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada
tiga sumber, yaitu:
a. Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran
modal waktu pendirian.
b. Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan
melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
c. Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh
dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang
sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam)
1. Penyalur/pemberi Kredit Bank dalam kegiatannya tidak hanya
menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank
menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana
segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan
mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan
bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan resiko, oleh sebab itu
pemberiannya harus benar-benar teliti dan memenuhi persyaratan. Mungkin Anda
pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu
penyebabnya adalah karena banyak kredit yang bermasalah atau macet.
2. Penyalur dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan
kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat
berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.
3. Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan
lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain
pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.
Adapun secara spesifik bank bank dapat berfungsi sebagai
agent of trust, agent of develovment dan agen of services.
1. Agent Of Trust yaitu lembaga yang landasannya kepercayaan.
Dasar utama kegiatan perbankkan adalah kepercayaan ( trust ), baik dalam
penghimpun dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menyimpan dana
dananya di bank apabila dilandasi kepercayaan. Dalam fungsi ini akan di bangun
kepercayaan baik dari pihak penyimpan dana maupun dari pihak bank dan
kepercayaan ini akan terus berlanjut kepada pihak debitor. Kepercayaan ini
penting dibangun karena dalam keadaan ini semua pihak ingin merasa diuntungkan
untuk baik dari segi penyimpangan dana, penampung dana maupun penerima
penyaluran dana tersebut.
2. Agent Of Development yaitu lembaga yang memobilisasi dana
untuk pembangunan ekonomi. Kegiatan bank berupa penghimpun dan penyalur dana
sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan
bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan
distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan
investasi , distribusi dan konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanya
penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi ini
tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.
3. Agent Of Services yaitu lembaga yang memobilisasi dana
untuk pembangunan ekonomi. Disamping melakukan kegiatan penghimpun dan penyalur
dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada
masyarakan. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan
perekonomian masyarakat secara umum.
Peran Bank
Dalam menjalankan kegiatannya bank mempunyai peran penting
dalam sistem keuangan, yaitu:
1. Pengalihan Aset (asset transmutation) yaitu pengalihan
dana atau aset dari unit surplus ke unit devisit. Dimana sumber dana yang
diberikan pada pihak peminjam berasal pemilik dana yaitu unit surplus yang
jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana. Dalam hal
ini bank berperan sebagai pangalih aset yang likuid dari unit surplus (lender)
kepada unit defisit (borrower).
2. Transaksi (transaction), Bank memberikan berbagai
kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi. Dalam ekonomi
modern, trnsaksi barang dan jasa tidak pernah terlepas dari transaksi keuangan.
Untuk itu produk-produk yang dikeluarkan oleh bank (giro, tabungan, depsito, saham
dan sebagainya)merupakan pengganti uang dan dapat digunakan sebagai alat
pembayaran.
3. Likuiditas (liquidity), Unit surplus dapat menempatkan
dana yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk berupa giro, tabungan,
deposito, dan sebagainya. Produk-produk tersebut masing-masing mempunyai
tingkat likuiditas yang berbeda-beda. Untuk kepentingn likuiditas para pemilik
dana dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya.
Dengan demikian bank memberikan fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak
yang mengalami surplus likuiditas dan menyalurkannya kepada pihak yang
mengalami kekurangan likuiditas.
4. Efisiensi (efficiency), Peranan bank sebagai broker adalah
menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya. Disini bank hanya
memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan. Adanya
informasi yang tidak simetris (asymmetric information) antara peminjam dan
investor menimbulkan masalah insentif. Peran bank menjadi penting untuk
memecahkan masalah insentif tersebut. Untuk itu jelas peran bank dalam hal ini
yaitu menjembatani dua pihak yang saling berkepentingan untuk menyamakan
informasi yang tidak sempurna, sehingga terjadi efisiensi biaya ekonomi.
D.
PERANAN BANK INDONESIA DALAM
PERBANKAN
Bank Indonesia memiliki lima peran utama dalam menjaga
stabilitas sistem keuangan. Kelima peran utama yang mencakup kebijakan dan
instrumen dalam menjaga stabilitas sistem keuangan itu adalah:
1. Bank Indonesia memiliki tugas untuk menjaga stabilitas
moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka.
Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat
dan berimbang. Hal ini mengingat gangguan stabilitas moneter memiliki dampak
langsung terhadap berbagai aspek ekonomi.
2. Bank Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan
kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja
lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan
regulasi.
3. Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan
menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to
settle) pada salah satu peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan
timbul risiko potensial yang cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem
pembayaran. Kegagalan tersebut dapat menimbulkan risiko yang bersifat menular
(contagion risk) sehingga menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik. Bank
Indonesia mengembangkan mekanisme dan pengaturan untuk mengurangi risiko dalam
sistem pembayaran yang cenderung semakin meningkat. Antara lain dengan
menerapkan sistem pembayaran yang bersifat real time atau dikenal dengan nama
sistem RTGS (Real Time Gross Settlement) yang dapat lebih meningkatkan keamanan
dan kecepatan sistem pembayaran.
4. Melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank
Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas
keuangan. Melalui pemantauan secara macroprudential, Bank Indonesia dapat
memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential
shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan. Melalui riset, Bank
Indonesia dapat mengembangkan instrumen dan indikator macroprudential untuk
mendeteksi kerentanan sektor keuangan.
5. Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaringan pengaman
sistem keuangan melalui fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort
(LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank
sentral dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan
sistem keuangan. Fungsi sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada
kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang
menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang
bersifat sistemik. Pada kondisi normal, fungsi LoLR dapat diterapkan pada bank
yang mengalami kesulitan likuiditas temporer namun masih memiliki kemampuan
untuk membayar kembali.
E.
DEREGULASI PERBANKAN INDONESIA
Deregulasi
perbankan adalah keadaan dimana terjadinya perubahan peraturan dalam perbankan,
khususnya di Indonesia. Hal ini terjadi karena belum tangguhnya keadaan
perbankan Indonesia, disebabkan perbankan Indonesia adalah warisan dari negara
penjajah di Indonesia sehingga tidak memiliki kemampuan untuk mengelola
perbankan dengan baik dan Indonesia memang tidak didasari untuk belajar dari
negara-negara lain yang sudah lebih lama mengatur soal bank.
Deregulasi ini dimaksudkan dengan tujuan membuat suasana
perbankan di Indonesia lebih stabil. Maka dibuatlah kebijakan – kebijakan yang
mengatur tentang perbankan Indonesia. Mulai dari 1 juni tahun 1983 yang
memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito.
Dilanjutkan dengan Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88) hanya
dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa membuka bank baru
sehingga pada masa itu meledaklah jumlah bank di Indonesia. Lalu Paket Februari
1991 (Paktri) yang berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan
perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8
persen dari kekayaan sehingga diharapkan peningkatan kualitas perbankan
Indonesia. UU Perbankan baru No 7 menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan
perbankan berdasarkan kepemilikan. Hingga Pakmei pemerintah berharap
mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif
bisa bergairah kembali, dan terakhir dikeluarkannya PP No 68 tahun 1996, PP ini
sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu persis rapor
banknya.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar