Dynamic Blinkie Text Generator at TextSpace.net

Minggu, 27 Februari 2011

TUGAS SOFTSKILL .1(Pendidikan Kewarganegaraan)DOSEN "EMILIANSHAH BANOWO"

Pasal 28A UUD 1945
“Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
Hidup hanya sekali. Dan sudah banyak kita mendapatkan saran untuk memanfaatkan hidup kita sebaik-baiknya agar tidak terjadi penyesalan dan dapat kita pertanggung jawabkan di hadapan Tuhan suatu saat ini. Seperti itulah kira-kira hal yang ingin disampaikan di dalam pasal 28A UUD 1945. Sudah jelas bahwa hak untuk hidup tiap warga negara dilindungi oleh negara. Hak untuk hidup merupakan hak yang tidak bisa dikecualikan, hak yang tidak bisa ditoleransi atau dinegosiasikan, dan hak yang sangat mutlak dan utama untuk manusia. Jika menyinggung implementasinya dalam berbagai bidang, mungkin kita akan tertuju kepada pelaksanaan hukuman mati. Hukuman mati dijatuhkan kepada seseorang yang telah melakukan tindakan kriminal yang sangat berat, tidak bisa ditoleransi dan tidak bisa dimaafkan.
Banyak negara-negara di dunia yang sudah menghapus hukuman mati karena dianggap melanggar hak asasi utama manusia yaitu hak untuk hidup. Dan Indonesia merupakan salah satu negara yang masih melaksanakan hukuman mati. Itu berarti Indonesia sudah berkhianat kepada beberapa pasal di dalam UUD 1945 seperti pasal 28A dan 28I. Padahal seperti kita tahu, semua UU dan peraturan yang dibuat harus berdasarkan dan mengandung implementasi dari UUD 1945.
Hukuman mati memang memberi efek jera dan takut kepada masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan yang dapat dikenai sanksi hukuman mati. Jika ingin dianggap tidak berkhianat kepada UUD 1945, Indonesia harus menghapus hukuman mati, sebagai bentuk nyata bahwa Indonesia menjunjung dan menghargai hak mutlak manusia untuk hidup. Masih banyak cara yang dapat dilakukan untuk memberi efek jera kepada pelaku kriminal tanpa harus mengancamnya dengan hukuman mati. Hukuman penjara seumur hidup juga dapat dijadikan sebagai efek jera. Hukuman penjara seumur hidup saat ini merupakan cara paling efektif untuk menghukum para pelaku tindak pidana kriminalitas berat tanpa harus merebut atau merampas hak seorang manusia untuk hidup.
Keputuan mengenai hidup dan mati seseorang bukan diputuskan oleh seorang hakim pengadilan melainkan diputuskan oleh Tuhan YME. Dan proses pengakhiran hidup seseorang bukan merupakan tugas algojo tembak melainkan tugas malaikat pencabut nyawa setelah ada perintah dari Tuhan. Manusia diberi kehidupan bukan tanpa maksud atau tujuan. Sehingga kita yang diberi kesempatan untuk hidup harus memanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan dapat berguna bagi diri sendiri dan orang lain dan untuk dunia dan akhirat.


Pasal 28B UUD 1945

1. “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.”
2. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”
Pasal 28 UUD 1945 merupakan pasal yang membahas atau menekankan tentang hak-hak manusia secara umum dan hak warga negara secara umum. Di dalam pasal 28B ayat 1 dijelaskan bahwa tiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Perkawinan yang sah dimaksud adalah perkawinan sesuai hukum agama dan negara. Bila dalam agama (Islam), perkawinan yang sah adalah perkawinan yang telah disetujui oleh mempelai pria dan wanita beserta keluarganya, ada saksi, ada wali, penghulu. Sedangkan bila ditinjau dari segi hukum negara, perkawinan telah sah jika telah sesuai dengan aturan agama ditambah telah dicatat di KUA setempat.
Saat ini sedang ramai tentang RUU Perkawinan yang salah satunya akan mempidanakan para pelaku nikah siri. Ini tentu menjadi polemik karena akan terjadi benturan antara aturan agama dan negara. Di sisi agama, nikah siri diperbolehkan demi menjauhkan perbuatan selingkuh atau zina. Karena dalam Al-Qur’an dan sunnah tidak ada kewajiban melaporkan perkawinan kepada seorang pejabat. Yang wajib dalam islam adalah menyiarkan perkawinan kepada masyarakat umum, bukan melaporkan secara khusus kepada seorang pejabat. Tentu RUU Perkawinan yang bakal mempidanakan para pelaku nikah siri akan mendapat banyak kecaman oleh banyak masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Walaupun tidak banyak juga masyarakat yang mendukung disahkan RUU tersebut dengan alasan untuk menghargai atau menjaga perasaan bila seorang suami atau istri mengetahui pasangannya telah melakukan nikah siri. RUU Perkawinan tersebut juga dibuat sebenarnya demi menjaga salah satu hak-hak warga negara yaitu memperoleh ketenangan dan ketentraman dalam hidupnya. Karena perasaan seorang suami atau istri pasti akan sakit jika mengetahui pasangannya telah melakukan nikah siri.
Itu ditambah dengan anak yang lahir dari hubungan nikah siri yang akan kesulitan dalam mengurus segala macam administrasi karena kita ketahui anak yang lahir dari hubungan nikah siri tidak mendapatkan akta kelahiran. Kita sebagai warga negara yang baik dan taat hukum baik negara maupun agama hendaknya melakukan perkawinan yang sesuai dengan aturan agama (Islam) dan aturan negara. Perkawinan merupakan hal yang sakral dari sanalah kita menciptakan keluarga yang baik serta harmonis dan dari keluarga yang seperti tersebut akan timbul keturunan yang cemerlang, sehat jasmani dan rohani, terpuji akhlak dan perilaku.
Sedangkan di dalam pasal 28B UUD 1945 ayat 2 dijelaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Apakah negara sudah menjunjung atau memberikan hak yang dijelaskan di atas kepada anak-anak ? Keberhasilan seorang anak memang berawal dan tanggung jawab keluarganya. Tapi bagi para anak jalanan yang kurang dipedulikan orang tua atau tidak mempunyai keluarga, itu sudah menjadi kewajiban negara dalam membimbing, mengasuh, serta melindungi layaknya seorang ibu kepada anaknya. Anak merupakan generasi calon penerus bangsa yang sudah harus dipersiapkan sejak dini dan baik agar di masa depan nanti para anak-anak tersebut dapat mengelola, mengurus, serta menjadikan negara ini lebih baik daripada sekarang. Jika kita melihat perlakuan negara kepada anak-anak jalanan sekarang dimana mereka yang harusnya bersekolah justru sudah harus bekerja, anak-anak yang sering menjadi objek pelampiasan, dan perlakuan hukum kepada anak-anak, apakah kita yakin negara ini di masa depan nanti dapat lebih baik dari sekarang? Tidak ada kata terlambat untuk memperbaiki semua itu demi terciptanya generasi penerus bangsa yang akan membawa negara ini ke arah yang lebih baik.

Pasal 28C UUD 1945
1. “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”
2. “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.”
Pasal 28C menekankan tiap orang berhak untuk mendapatkan segala hal yang menjadi tumpuan, penunjang ataupun alat dalam meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraannya tanpa harus merugikan orang lain dan lingkungannya. Hal yang menjadi penentu tingkat kualitas kehidupan dan kesejahteraan salah satunya adalah tingkat pendidikan. Melalui pendidikan seseorang dapat mendapatkan ilmu pengetahuan dan segala hal yang dapat membantunya meningkatkan kualitas hidupnya. Memperoleh pendidikan yang layak merupakan hak tiap warga negara dan negara berkewajiban memberikan secara merata dan seimbang kepada tiap warganya tanpa terkecuali.
Namun, apakah saat ini negara sudah memberikan pendidikan yang layak dan berkualitas kepada tiap warganya? Pendidikan berkualitas yang merupakan hal yang penting bagi masyarakat makin sulit dijangkau oleh masyarakat menengah ke bawah. Itu yang terjadi di daerah perkotaan. Sedangkan di daerah pelosok, permasalahan yang terjadi sering kali kurangnya tenaga pendidikan dan fasilitas pendidikan.
Hal yang sama juga berlaku bagi kesehatan. Kesehatan yang juga termasuk instrumen kemajuan bangsa dan masyarakat mengalami permasalahan yang sama dengan yang dialami bidang pendidikan. Dengan tingkat kesehatan yang baik, masyarakat dapat berusaha secar maksimal untuk memajukan dirinya tanpa terganggu. Begitu juga dengan pendidikan. Pendidikan optimal yang diterima oleh masyarakat akan semakin menambah wawasan dan ilmu pengetahuan masyarakat sehingga wawasan tersebut dapat digunakan untuk meraih pekerjaan yang layak. Mendapat pekerjaan yang layak juga merupakan hak asasi yang tercantum dalam pasal 28D ayat 2. Dan dengan pekerjaan yang layak, masyarakat dapat memperoleh pendapatan yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Seperti sandang, sangan, papan.
Jika sudah seperti itu, seluruh masyarakat Indonesia sudah mempunyai pekerjaan yang layak dan pendapatan yang pantas, berarti juga bangsa dan negara akan semakin makmur dan maju. Berarti juga tingkat kriminalitas yang mayoritas dilatarbelakangi oleh alasan ekonomi juga dapat semakin ditekan. Dan kemajuan serta martabat bangsa Indonesia juga akan semakin meningkat. Mungkin saat ini kita hanya bisa berharap pemerintah dapat dan sesegera mungkin mengeluarkan kebijakan yang dapat mengakomodir dan mendukung pengimplementasian pasal 28C UUD 1945 dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.


Pasal 28D 1945

1. “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”
2. “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”
3. “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”
4. “Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan”
Pengimplementasian pasal 28D UUD 1945 pada ayat 1 adalah dengan menegakkan supremasi hukum bagi tiap masyarakat. Hukum memegang peranan penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hukum berfungsi mengatur segala hal agar segala hal yang dilakukan dapat berjalan tertib, lancar, dan sesuai aturan. Hukum dibuat untuk dipatuhi dan ditaati. Bukan untuk dilanggar. Namun, apa yang terjadi adalah hukum di negara ini seperti dua sisi mata pisau. Tumpul bagi kalangan atas dan tajam bagi kalangan bawah. Contoh nyata adalah maraknya mafia pengadilan di negeri ini. Para mafia dengan mudahnya melalui perangkat pengadilan menjatuhkan hukuman atau memenangkan perkara sesuai bayaran yang dibayarkan pihak yang bersengketa. Begitu juga peraturan atau undang-undang yang dibuat legislatif banyak yang menguntungkan pihak-pihak tertentu. Lihat saja UU Tipikor yang pengesahannya berlarut-larut dan hukuman bagi para koruptor tidak sebanding dengan apa yang diakibatkan dari perbuatannya.
Pembangunan dan pengembangan budaya hukum ditujukan untuk terciptanya ketentraman serta ketertiban dan tegaknya hukum yang berintikan kejujuran, kebenaran dan keadilan untuk mewujudkan kepastian hukum dalam rangka menumbuhkan disiplin nasional. Kesadaran hukum penyelenggaraan negara dan masyarakat perlu ditingkatkan dan dikembangkan secara terus-menerus melalui pendidikan, penyuluhan, sosialisasi, keteladanan dan penegakan hukum untuk menghormati suatu bangsa yang berbudaya hukum.
Dalam ayat 2 pasaL 28D tiap orang berhak untuk memperoleh pekerjaan yang sangat penting demi memenuhi kebutuhannya. Untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan imbalan yang pentas memang tergantung kepada persiapan para pencari kerja tapi pemerintah juga berkewajiban menciptakan banyak lapangan pekerjaan agar tingkat pengangguran semakin menurun dan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat.
Ayat 3 pasal 28D, negara memberikan hak kepada tiap warga atau masyarakat untuk ikut dalam berpolitik. Negara terlihat berusaha memenuhi kewajibannya. Ini sudah terlihat dari banyak munculnya berbagai partai politik. Tinggal bagaimana para partisipan politik benar-benar bekerja sesuai dengan tugasnya tanpa adanya penyimpangan.
Ayat 4 pasal 28D, tiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Berarti masyarakat mempunyai hak untuk untuk mendapatkan perhatian dan perlindungan negara serta ikut berpartisipasi dalam berbagai acara nasional seperti pemilu sebagai warga negara Indonesia. Dan karena memiliki status kewarganegaraan Indonesia, berarti masyarakat juga berkewajiban untuk taat terhadap hukum dan peratuaran yang berlaku di wilayah Indonesia atau NKRI.
Sumber: http://ceopoty.wordpress.com/2010/03/04/pasal-28a-uud-1945/#more-40

Tidak ada komentar:

Posting Komentar