Dynamic Blinkie Text Generator at TextSpace.net

Senin, 11 Oktober 2010

BPOM Kecewa Penanganan Hukum Obat dan Makanan Terlarang


BPOM Kecewa Penanganan Hukum Obat dan Makanan Terlarang

PEKANBARU - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru, Riau mengaku kesal dengan sikap hakim maupun jaksa yang menangani kasus pelangaran tentang obat dan makanan. Pasalnya para terdakwa banyak yang dibebaskan.
Kepala BBPOM Pekanbaru Sumarianta mengatakan kasus terakhir yang bebas bersyarat itu yakni penemuan makanan dan minuman di Pasar Buah Pekanbaru
“Selama ini banyak kasus mengenai pelanggaran makan dan obat-obatan hanya dijatuhi  hukuman percobaan. Kita sangat kecewa dengan kinerja hakim dan kejaksaan,” katanya kepada okezone di Pekanbaru, Senin,(11/10/2010) .

Namun demikian pihaknya tidak bisa berbuat banyak dengan apa yang telah diputuskan oleh pengadilan. “Karena prosedurnya jika kasusnya sudah P21 ke Kejaksaan, kita sudah tidak punya kewenangan lagi.  Apalagi menekan mereka,”ujarnya.
Padahal, katanya untuk mengusut suatu kasus, BPOM sangat membutuhkan biaya yang besar dan membutuhkan waktu panjang agar berkas yang akan disidangkan nanti dapat member efek jera bagi pelaku yang melanggar peraturan.

“ Jadi jika hukumanya hanya percobaan sepertinya sia-sia saja upaya kita. Coba  saja ke jaksa maupun hakim mengapa mereka hanya diberi hukuman ringan saja. Padahal tugas kita itu melindungi dari bahaya penggunaan makanan dan obat-obatan yang berbahaya,” ucapnya.
Saat ini saja, pihaknya telah melengkapi sebanyak enam berkas kasus pelanggaran penjualan obat dan makanan yang berbahaya jika dikomsumsi komsumen. Ini berkas ini diantaranya ditemukan di berbagai oulet seperti Pekanbaru, Bengkalis dan Duma

”Saat ini enam berkas itu telah P21. Kita harap mereka bias diberi hukum yang setimpal. Saya juga akan menindak tegas jika ada anggota saya yang bermain di lapangan. Bila warga ada yang menemukan pelanggaran laporkan ke kita,"pungkasnya.

(crl)

COPYRIGHT © 2010
http://news.okezone.com/read/2010/10/11/340/381441/bpom-kecewa-penanganan-hukum-obat-dan-makanan-terlarang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar